Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa. BPD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berfungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki kewajiban untuk menampung dan menyampaikan aspirasi warga desa, serta ikut serta dalam merumuskan kebijakan desa bersama dengan kepala desa. Anggota BPD terdiri dari perwakilan masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah atau pemilihan, dengan komposisi yang mencerminkan keragaman masyarakat desa tersebut.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPD meliputi beberapa aspek berikut:
-
Menampung dan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
BPD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. BPD memiliki tugas untuk menampung aspirasi, pendapat, atau usulan dari warga desa dan menyampaikannya kepada kepala desa atau pemerintahan desa dalam proses penyusunan kebijakan.
-
Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
Salah satu fungsi utama BPD adalah bersama-sama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa. BPD berperan dalam mengkaji peraturan desa yang diusulkan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memastikan kebijakan yang diterapkan bermanfaat bagi masyarakat luas.
-
Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa
BPD memiliki hak pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa dan pelaksanaan program-program pembangunan desa. Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa segala kebijakan dan program dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
BPD berperan aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan desa. Hal ini mencakup pelibatan warga dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
-
Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
BPD dapat memberikan evaluasi dan saran kepada kepala desa terkait kinerja, serta turut mengevaluasi kegiatan-kegiatan desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau dianggap merugikan masyarakat, BPD dapat memberikan peringatan atau teguran kepada kepala desa.
-
Mengajukan Rencana Pembangunan Desa Bersama Masyarakat
BPD juga dapat mengajukan usulan-usulan pembangunan yang dihasilkan dari musyawarah dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan yang relevan dengan kebutuhan desa.
Melalui tugas-tugas tersebut, BPD berperan sebagai pengawal demokrasi desa yang menjaga transparansi, keterbukaan, dan kemajuan desa demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.