Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah organisasi masyarakat di tingkat lingkungan yang berperan sebagai penghubung antara warga dan pemerintah desa atau kelurahan. RT dan RW memiliki fungsi utama untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan, serta membantu koordinasi kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai wadah partisipasi masyarakat, RT dan RW bertugas menyampaikan informasi dari pemerintah kepada warga, mendata penduduk, dan menyelenggarakan kegiatan sosial seperti kerja bakti, ronda malam, atau perayaan hari besar. Selain itu, RT dan RW membantu memfasilitasi kebutuhan administrasi warga, seperti mengurus surat pengantar atau rekomendasi, serta mendukung program pemberdayaan yang meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga di lingkungan tersebut.
RT dan RW menjadi pilar penting dalam menjaga keharmonisan dan solidaritas di lingkungan, memastikan aspirasi warga dapat tersampaikan, dan turut berperan dalam upaya pembangunan desa yang partisipatif dan inklusif.